Polres Berau Ungkap Gudang Sabu di Sambaliung, Lebih dari Setengah Kilogram Disita

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap keberadaan gudang narkotika jenis Sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari setengah kilogram Sabu.  

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa gudang tersebut berkamuflase sebagai rumah bangsalan yang dihuni oleh seorang pria berinisial S. Selain menjadi penghuni, S juga berperan sebagai penjual narkoba. 

 

"Kondisi bangunan seperti rumah biasa, tidak ada aktivitas mencurigakan yang menunjukkan sebagai gudang narkotika," ujarnya disela-sela kegiatan rilis dikantor Polres Berau Jalan gatot Subroto, Jum'at (28/2/2025).

 

Disampaikan bahwasanya S tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua kurir yang berperan dalam proses jual beli barang haram tersebut.  "Bahkan informasinya aktivitas transaksi narkoba dilakukan secara rutin dengan bantuan dua kurir," katanya.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek rumah tersebut dan menemukan lebih dari setengah kilogram Sabu. 

 

"Saat kami lakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar," tegas AKP Agus Priyanto. 

 

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari wilayah Kalimantan Utara.  "Berdasarkan pengakuan tersangka, Sabu itu didapatkan dari Kaltara," jelasnya. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. "Ancaman pidana mati merupakan hukuman maksimal bagi pelaku," pungkasnya. (sep/FN)